Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh..
Terpanggil hati saya untuk berkongsi ilmu fiqh sunnah wanita karangan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim bilamana melihat keadaan kaum muslimah saat ini,waima saya sendiri juga yang sebenarnya kadang-kadang tersasar dari jalan sunnah..bila mana  banyak sangat sebenarnya perkara-perkara fiqh wanita yang kita pandang remeh dan ambil ringan ,padahal tidak diragukan bahawa dalam melaksanaka n syariat atau ibadah kepada Allah sememangnya memiliki syrat-syarat,rukun-rukun dan kewajipan-kewajipan yang harus dipenuhi demi kesempunaan ibadah tersebut. Amal ibadah seorang hamba tidak akan diterima kecuali setelah terpenuhnya 2 syarat ,iaitu mengikhlaskan semua ibadahnya hanya kepada Allah,dan kemudian amal ibadah tersebut haruslah sesuai dengan  apa yang telah dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah.
Allah SWT berfirman:
“Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabb-nya,maka hendaklah ia mengerjakan amal yang soleh dan janganlah ia mempersekutukan dengan sesuatu pun dalam beribadah kepada Rabb-nya.”(Al-Kahfi:110)
Kerana itu ,inti kebahagiaan  seorang hamba di dunia dan akhirat adalah ketika ia mampu membezakan yang haq dari yang batil.dan daripada inilah,seorang hamba itu akan berusaha mendapatkan ilmu yang bermanfaat.setelah mendapatkan ilmu tersebut, ia mengikutinya dengan amal soleh daripada ilmu yang telah diketahuinya itu.moga perkongsian ini akan memberi kita panduan unttuk menjadi muslimah yang sentiasa berada di atas jalan sunnah dan akhirnya akan mendapat keampunan dariNya..ameen..
Oleh kerana buku ini mencakupi semua hal berkenaan fiqh wanita,insyaAllah saya akan cuba menulisnya sedikit demi sedikit,bergantung pada masa dan keadaan saya dengan keizinanNya.moga Allah akan memberi kita pemahaman yang jelas dan mempermudahkan kita dalam mendalami ilmu ini.
Rasulullah SAW bersabda:”barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman kepadanya dalam masalah agama.”(Muttafaq alaih)
1: PAKAIAN WANITA MUSLIMAH
Kewajipan menutup aurat
Allah ta,ala berfirman:
“Hai anak Adam,sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”(al- A’raf:26)
Dan Nabi SAW pernah ditanya tentang aurat,lalu beliau bersabda,
“jagalah auratmu kecuali dari isteri dan budakmu” Beliau ditanya,”bagaimana jika antara jenis?” Beliau bersabda,”jika kamu bisa auratmu tidak terlihat oleh seorangpun,hendaknya tidak ada yang melihatnya.” Beliau ditanya lagi,”bagaimana jika seseorang(telanjang) sendirian?” Beliau bersabda,”rasa malu lebih berhak diberikan kepada Allah daripada kepada manusia,”(HR Abu dawud(no.4017) dan selainny sanad hasan)
Lapan syarat pakaian wanita muslimah
1)    Menutupi seluruh tubuhnya
Namun para ulama berbeza pendapat tentang wajah dan dua telapak tangan.
Allah Taala berfirman:
“Hai nabi,katakanlah kepada isteri-isterimu,anak- anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehimgga mereka tidak diganggu,dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.”(al-ahzab:59)
Ketahuilah wahai saudariku muslimah bahawa para ulama telah sepakat bahawa muslimah wajib menutup seluruh tubuhnya. Dan perbezaan pendapat hanyalah masalah wajah dan dua tapak tangan.mereka beralasan dengan sejumlah dalil.diantaranya
1-      Firman Allah Ta’ala:
dan apabila kamu meminta sesuatu(keperluan) kepada mereka(isteri-isteri Nabi),mintalah dari belakang tabir.”(al-Ahzab:53)
Ayat ini turun ketika Nabi SAW bernikah dengan Zainab binti Jahsy. Saat itu beliau mengundang  para sahabat dan mereka pun makan. Setelah itu mereka keluar dan tinggal beberapa orang sahaja. Mereka tetap tinggal (duduk) bersama rasulullah SAW. Kemudian beliau keluar bersama Zainab, lalu beliau masuk berkalai-kali agar mereka keluar. Kemudian turunlah ayat ini. Kemudian beliau membentangkan tabir di antara mereka.
    Para ulama yang mewajibkan menutup  wajah mengatakan bahawa pembicaraan ini mencakupi seluruh wanita kerana semuanya termasuk ke dalam alas an diharuskannya berhijab,iaitu menjaga kebersihan hati.

2-      Firman Allah Ta’ala:
“Hai nabi,katakanlah kepada isteri-isterimu,anak- anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin:’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehimgga mereka tidak diganggu,dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.”(al-ahzab:59)
Mereka menafsirkan  makna (al idna’) dalam ayat di atas dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata sahaja untuk melihat.

3-      Hadis  Ibnu Mas’ud bahawa Nabi SAW bersabda:
“wanita adalah aurat. Jika ia keluar,syaitan pun menghiasinya.(HR Bukhari dan Muslim)

4-      Hadis Asma’ binti Abi Bakr
Ia berkata,”kami biasa menutup wajah kami dari kaum laki-laki dan kami biasa bersisir ketika ihram sebelum itu.(Mustadrak al Hakim(1/454) dengan sanad yang soheh)

Dan sebahagian ulama lain berpendapat bolehnya membuka wajah dan dua telapak tangan, dan menutupnya adalah sunnah, tidak wajib. Mereka beralasan dengan sejumlah dalil,di antaranya adalah:

1-      Firman Allah Ta’ala:
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) Nampak darinya.”(an-nur:31)
Mereka berkata “kecuali yang (biasa) nmpak darinya, maksudnya adalah wajah dan dua telapak tangan.
2-      Hadis Aishah
Bahawa Asma’ binti Abi Bakr pernah masuk menemui Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang tipis. Kemudian Rasulullah berpaling dan berkata,”wahai Asma’ sesungguhnya jika wanita telah mengalami haidh,maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini,”sambil mengisyaratkan wajah dan keua telapak tangan beliau.(HR Abu Dawud no.4104)
Ini adalah dalil yang paling jelas yang menguatkan pendapat ini,tetapi sanad-sanad hadis ini sgt lemah.
Mereka juga beralasan dengan sejmlah dalil yg menunjukkan bahawa kaum muslimah biasa membuka wajah atau kedua telapak tgnnya di hadapan Nabi dan beliau tidak melarang mereka. Di antara dalilnya adalah:

1-      Hadis Aishah
Ia berkata,”dahulu, para wanita biasa mengikuti solat subuh bersama Nabi dengan menggunakan kerudung. Kemudian mereka kembali ke rumah sellesai solat dan mereka tidak bias dikenali kerana hari masih gelap.( al Bukhari no.578)
Mereka mengatakn bahawa yang difahami dari hadis di atas jika tidak kerana gelap mereka pasti akan dikenali dan biasanya mereka dikenali kerana wajah mereka tidak ditutupi. Dan banyak lagi dalil- dalil lain yang boleh dijadikan bukti kewajipan menutup aurat. Penulis juga menutup perbahasan dengan menetapkan beberapa hal berikut:
1-      Para ulama telah sepakat tentang wajibnya menutup seluruh tubuh wanita merdeka selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2-      Orang orang yang berpendapat tidak wajibnya menutup wajah mengatakan bahawa menutup wajah adalah lebih afdhal dan lebih utama,khusunya pada zaman yang penuh fitnah ini.

             2)   Bukan pakaian perhiasan
               Hal ini berdasarkan firman Allah Taala:
 “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa Nampak                darinya,”(an nur:31)
Berdasarkan ayat ini,mencakupi pakaian luar yang nampak jika p[akaian tersebut sebagai perhiasan yang menarik perhatian kaum laki- laki.
Juga sabda Nabi SAW:
“ada tiga golongan yang tidak perlu kamu Tanya tentang mereka,iaitu orang yang memisahkan diri dari jemaah dan durhaka(tidak taat)  kepada pemimpinnya,lalu mati dalam keadaan masih durhaka, budak perempuan atau laki2 yang melarikan diri kemudian dia mati, dan wanita yang ditinggal pergi suaminya yang kebutuhan nafkahnya sudah dicukupi olehnya,tetapi ia masih saja melakukan tabarruj. Janganlah kamu tya lagi tentang mereka ini.(HR Ahmad(6/119)
Tabarruj adlah seorang wanita menampakkan perhiasan atau kecantikannya serta sesuatu yang wajib ditutupinya yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki.(Fat-hul Bayan(7/274)
3)    Pakaian tersebut tebal atau tidak membentuk bahagian yang ditutupinya
Telah disebutkan bahawa Nabi saw bersabda:
ada dua golongan calon peghuni neraka yang belum pernah aku lihat
…dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang..meraka tidak akan masuk syurga dan tidak pula mencium aromanya, padahal aroma syurga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.(HR muslim no.2128)
Yang dimaksudkan adalah wanita-wanita yang memakai pakaian nipis yang membentuk tubuh dan tidak menutupinya,mereka dinamakan wanita yang memakai pakaian tertutup tetapi sebenarnya mereka telanjang..nah..betapa ramai sgt sebenarnya wanita yang berpakain tetapi telanjang..nauzubillah..

4)    Pakaian tersebut longgar,tidak ketat dan tidak membentuk tubuhnya.
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, ia berkata:
“Rasulullah saw memakaikan kepadaku pakaian qubthiyah yang tebal, pakaian tersebut adalah salah satu hadiah yang diberikan oleh Dihyah al-Kalbi, kemudian aku memakaikannya untuk isteriku, lalu Rasulullah bertanya kepadaku,’mengapa engkau tidak memakai qubhtiyah? ‘wahai Rasulullah, pakain tersebut telah aku kenakan kepada isteriku,’jawabku.kemudian Rasulullah bersabda kepadaku,’perintahkanlah ia mengenakan ghilalah, kerana aku khuwatir pakaian tersebut menampakkan bentuk tubuhnya.”(HR Ahmad no.5/205)
Al qubthiyah adalah pakaian yang biasa dikenakan di mesir dan ghilalah adalah pakaian dalam yang biasa dikenakan di bawah pakaian yang lainnya.
Kepada saudariku,pada zaman sekarang tidak cukup bagimu mengenakan pakaian yang menutupi rambut dan leher sahaja dan juga mengenakan  pakaian yang ketat dan singkat.kita harus segera menjadikan penutupan aurat kita sempurna sesuai dengan perintah Allah Taala,sebgaimana  kita sepatutnya meneladani wanita muhajirah dahulu ketika diturunkan ayat yang memerintahkan mengenakan kerudung menutup kepala ’lalu mereka merobek pakaian- pakaian mereka dan menjadikannya kerudung kepala.

5)    Pakaian tersebut tidak dipercik wangian
Dari Abu Musa al- Asyari, ia berkata,Rasulullah saw bersabda:
wanita mana saja yang memakai wangian,lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka wanita tersebut dianggap wanita penzina.’(HR Abu Dawud no.4172)
Asbab larangan tersebut sudah jelas iaitu kerana di dalamnya mengndungi unsur- unsur yang dapat menarik syawat laki-laki.
Al- Haitsami menyebutkan dalam az- zawajir(2/37) bahawa keluarnya wanita yang memakai minyak wangi dan perhiasan dari rumahnya termasuk dosa besar meskipun diizinkan oleh suaminya.

6)      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Diriwatkan dari Ibnu Abbas ra berkata,”Rasulullah saw melaknat kaum laki- laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum laki- laki.”(Al-Bukhari no.5885)
Ertinya laki- laki tidak boleh menyerupai wanita dalam berpakaian dan tidak boleh mengenakan pakaian  wanita, begitu juga sebaliknya.syariat ini memiliki dua tujuan:pertama,membezakan antara laki- laki dan wanita. Kedua, melindungi kaum wanita.

7)    Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Di antara hal yang ditetapkan oleh syariah bahawa kaum muslimin,baik laki- laki mahupun wanita tidak boleh menyerupai orang- orang kafir, baik dalam beribadah, berhari raya, mahupun dalam hal pakaian yang khusus bg mereka.
Abdullah bin Amr berkata”
Rasulullah saw pernah melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup warna kuning. Kemudian beliau bersabda,’sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian kaum kafir.kerana itu, jangan engkau pakai.(muslim no.2077)
Yang dimaksudkan di sini adalah agar diketahui bahawa seorang wanita tidak boleh memakai pakaian yang mengandungi keserupaan dengan pakaian wanita kafir.

8)    Bukan merupakan pakaian ketenaran(syuhrah)
Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, ia berkata,”Rasulullah saw bersabda:
“barangsiapa memakai pakaian syuhrah (ketenaran) di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari Kiamat kelak, kemudian dinyalakan api untuknya di dalamnya”(Abu dawud no. 4029)
Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dimaksudkan untuk mencari ketenaran di tengah- tengah manusia, baik berupa pakaian indah yang ia pakai untuk berbangga diri dengan dunia dan perhiasanya untuk menampakkan sikap zuhud dan riya’.

Moga pekongsian ini bermanfaat untuk semua muslimah dalam usaha untuk menjadi muslimah yang terbaik mengikut perintah Allah dan sunnah Rasulullah. Hanya Allah yang mampu memberikan hidayah menuju jalan yang lurus kepada sesiapa sahaja yang Dia kehendaki. Ya Allah, hanya kepadaMu kami semua memohon ilmu yang bermanfaat dan amal yang diterima.ameen..wallahualam..

with love n du'a
~fatma haniza~

Siapa yang mencari agama, maka Allah mengumpulkan untuknya kemuliaan, harta, sekaligus agama
Disebutkan dalam kitab “tahdzibul kamaal” karya Al-Hafizh Al-Mizzi:

Berkata Yahya bin Yahya An-Naisaburi: suatu ketika aku berada di sisi Sufyan bin Uyainah, tiba-tiba ada seorang lelaki datang lalu berkata: Wahai Abu Muhammad! Aku mengeluhkan kepadamu perihal fulanah –isterinya, saya orang yang paling hina dan rendah menurutnya!

Maka Sufyan diam beberapa saat, lalu mengangkat kepalanya dan berkata: jangan- jangan engkau sangat berharap kepadanya sehingga menjadikannya semakin merasa tinggi?

Ia menjawab: benar demikian wahai Abu Muhammad,!

Berkata Sufyan:

من ذهب إلى العز ابتلي بالذل، ومن ذهب إلى المال ابتلي بالفقر، ومن ذهب إلى الدين يجمع الله له العز والمال مع الدين

“Siapa yang mencari kemuliaan (dengan nasab keturunan), maka dia akan ditimpa musibah kehinaan, dan siapa yang mencari harta, maka dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang mencari agama, maka Allah mengumpulkan untuknya kemuliaan, harta, sekaligus agama.”

Lalu Beliau mulai bercerita:

“Kami empat bersaudara: Muhammad, Imran, Ibrahim dan saya sendiri. Muhammad yang tertua diantara kami sedangkan Imran adalah yang bungsu, aku pertengahan diantara mereka.Tatkala Muhammad ingin menikah, dia ingin mencari wanita berketurunan bangsawan, maka diapun menikahi wanita yang lebih mulia nasab keturunannya dibanding dirinya, maka Allah menimpakan musibah kehinaan kepadanya. Adapun Imran menginginkan harta, maka dia menikahi wanita yang lebih kaya darinya, maka Allah menimpakan kemiskinan kepadanya, dimana keluarga wanita itu mengambil semua miliknya dan tidak menyisakan sama sekali untuknya!. Akupun memperhatikan keadaan keduanya, lalu datanglah Ma’mar bin Rasyid kepada kami, maka akupun meminta pendapatnya sambil aku menceritakan kisah kedua saudaraku. Maka Beliaupun mengingatkan aku hadits

Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Adapun hadits Yahya bin Ja’dah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

تنكح المرأة على أربع: دينها، وحسبها، ومالها، وجمالها، فعليك بذات الدين تربت يداك ".

“Wanita dinikahi karena empat hal: agamanya,keturunannya, hartanya dan kecantikannya. Pilihlah wanita yang memiliki agama, (jika tidak) maka celaka engkau.”

Dan hadits Aisyah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

" أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة

“wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.”

Maka akupun memilih untuk diriku waniita yang memiliki agama dan mahar yang ringan sebagai wujud mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka Allah Ta’ala menganugerahkan kepadaku kemuliaan, harta sekaligus agama.”

(sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=376334)

http://problemamuslim.wordpress.com/2010/02/01/menikahlah-engkau-wahai-para-pemuda/

Saudariku, Inilah Kemuliaanmu!

 

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah berfirman,

 وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-An’aam: 115)


Artinya, al-Qur’an adalah firman Allah yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam perintah dan larangannya, maka tidak ada yang lebih benar dari pada berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini, dan tidak ada yang lebih adil dari pada perintah dan larangannya.(Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 174))

Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku lainnya, demikian pula satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya, kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Qs. al-Hujuraat: 13)

Dalam ayat lain Dia berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (Qs. an-Nahl: 97)

Juga dalam firman-Nya,

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.” (Qs. Ali ‘Imraan: 195)

Apresiasi Islam Terhadap Kaum Perempuan

Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum permpuan, dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam, yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka.(Lihat kitab al-Mar’ah, Baina Takriimil Islam wa Da’aawat Tahriir (hal. 6))

Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita (misalnya dalam HR al-Bukhari (no. 3153) dan Muslim (no. 1468)), bahkan beliau menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam kutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’) (HR.Muslim (no. 1218)). Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu. (Kitab at-Tanbiihaat ‘ala ahkaamin takhtashshu bil mu’minaat (hal. 5))

Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam. (Lihat keterangan syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hiraasatul fadhiilah (hal. 17))

Adapun perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hukum syariat, maka ini justru menunjukkan kesempurnaan Islam, karena agama ini benar-benar mempertimbangkan perbedaan kondisi laki-laki dan perempuan, untuk kemudian menetapkan bagi kedua jenis ini hukum-hukum yang sangat sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka.

Inilah bukti bahwa syariat Islam benar-benar ditetapkan oleh Allah Ta’ala, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana, Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya. Allah berfirman,

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-Mulk: 14)

Ini semua menunjukkan bahwa agama Islam benar-benar ingin memuliakan kaum perempuan, karena Islam menetapkan hukum-hukum yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kodrat mereka, yang dengan mengamalkan semua itulah mereka akan mendapatkan kemuliaan yang sebenarnya.

Ketika menjelaskan hikmah yang agung ini, syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Allah, Dialah yang menetapkan dan menakdirkan bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan, dalam ciri, bentuk dan kekuatan fisik. Laki-laki memiliki fisik dan watak yang lebih kuat, sedangkan perempuan lebih lemah dalam (kondisi) fisik maupun wataknya.

Dua macam perbedaan inilah yang menjadi sandaran bagi sejumlah besar hukum-hukum syariat.
Allah Yang Maha Mengetahui (segala sesuatu dengan terperinci) dengan hikmah-Nya yang tinggi telah menetapkan adanya perbedaan dan ketidaksamaan antara laki-laki dengan perempuan dalam sebagian hukum-hukum syariat, (yaitu) dalam tugas-tugas yang sesuai dengan kondisi dan bentuk fisik, serta kemampuan masing-masing dari kedua jenis tersebut (laki-laki dan perempuan) untuk menunaikannya. (Demikian pula sesuai dengan) kekhususan masing-masing dari keduanya pada bidangnya dalam kehidupan manusia, agar sempurna (tatanan) kehidupan ini, dan agar masing-masing dari keduanya menjalankan tugasnya dalam kehidupan ini.

Maka Allah mengkhususkan kaum laki-laki dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) kekuatan, kesabaran dan keteguhan mereka (dalam menjalankan hukum-hukum tersebut), (juga sesuai dengan) semua tugas mereka di luar rumah dan usaha mereka mencari nafkah untuk keluarga.

Sebagaimana Allah mengkhususkan kaum perempuan dengan sebagian hukum syariat yang sesuai dengan kondisi, bentuk, susunan dan ciri-ciri fisik mereka, (dan sesuai dengan) terbatasnya kemampuan dan kelemahan mereka dalam menanggung (beban), (juga sesuai dengan) semua tugas dan tanggung jawab mereka di dalam rumah, dalam mengatur urusan rumah tangga, dan mendidik anggota keluarga yang merupakan generasi (penerus) bagi umat ini di masa depan.

Dalam al-Qur’an, Allah menyebutkan ucapan istri ‘Imran,

وليسَ الذكَرُ كالأُنْثى

“Dan laki-laki tidaklah sama dengan perempuan” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)

Maha suci Allah yang milik-Nyalah segala penciptaan dan perintah (dalam syariat Islam), dan (milik-Nyalah) segala hukum dan pensyariatan.

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ، تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ketahuilah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. al-A’raaf: 54)

Inilah iradah (kehendak) Allah yang bersifat kauniyyah qadariyyah (sesuai dengan takdir dan kodrat yang telah Allah tetapkan bagi semua makhluk) dalam penciptaan, pembentukan rupa dan bakat (masing-masing makhluk). Dan inilah iradah (kehendak)-Nya yang bersifat diniyyah syar’iyyah (sesuai dengan ketentuan agama dan syariat yang dicintai dan diridhai-Nya). Maka terkumpullah dua iradah (kehendak) Allah ini (dalam hal ini) untuk (tujuan) kemaslahatan/kebaikan hamba-hamba-Nya, kemakmuran alam semesta, dan keteraturan (tatanan) hidup pribadi, rumah tangga, kelompok, serta seluruh masyarakat. (Kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 18-20))

Beberapa contoh hukum-hukum syariat Islam yang menggambarkan pemuliaan dan penghargaan Islam terhadap kaum perempuan:

1. Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna bagi wanita ketika berada di luar rumah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Ahzaab,59)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya. Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”. (Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 489))

2. Kewajiban memasang hijab/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah berfirman menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijab/tabir antara laki-laki dan perempuan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Qs. al-Ahzaab: 53)

Syaikh Muhammad bin Ibarahim Alu syaikh berkata, “(Dalam ayat ini) Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”. (Kitab al-Hijaabu wa Fadha-iluhu (hal. 3))

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama. (Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 53))

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. al-Ahzaab: 33)

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah ) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan syikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2688))

Syaikh Bakr Abu Zaid ketika menerangkan hikmah agung diharamkannya tabarruj dalam Islam, beliau berkata, “Adapun dalam agama Islam maka perbuatan ini (tabarruj) diharamkan, dengan kuat dan kokohnya keimanan yang menancap dalam hati seorang wanita muslimah, dalam rangka (mewujudkan) ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta (dalam rangka) menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari kehinaan, juga (dalam rangka) menjauhi perbuatan dosa, memperhitungkan pahala dan ganjaran (dari-Nya), serta takut akan siksaan-Nya yang pedih. Maka wajib bagi para wanita muslimah untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi (semua perbuatan) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, supaya mereka tidak ikut serta dalam menyusupkan kerusakan di dalam (tubuh) kaum muslimin, dengan tersebarnya perbuatan-perbuatan keji, merusak (moral) anggota keluarga dan rumah tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati yang berpenyakit (yang menyimpan keinginan buruk) kepada mereka, sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain (juga) berdosa”.(Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah (hal. 105))

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita, yaitu mendidik dan mengarahkan anak-anak di dalam rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ألا كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته، … والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤولة عنهم”

“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya …seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka.”(HR. al-Bukhari (no. 2416) dan Muslim (no. 1829))

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum wanita dalam Islam, karena merekalah pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi,

- Yang pertama, perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).

- Yang kedua, perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.
Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan, bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal,

1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa salla. Berdasarkan semua ini, maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.

2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat. (Kitab Daurul Mar-ati fi ishlaahil Mujtama’ (hal. 3-4))

Bangga Sebagai Wanita Muslimah

Contoh-contah di atas cuma sebagian kecil dari hukum-hukum syariat yang menggambarkan penghargaan dan pemuliaan Islam terhadap kaum perempuan. Oleh karena itulah, seorang wanita muslimah yang telah mendapatkan anugerah hidayah dari Allah untuk berpegang teguh dengan agama ini, hendaklah dia merasa bangga dalam menjalankan hukum-hukum syariat-Nya. Karena dengan itulah dia akan meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat, dan semua itu jauh lebih agung dan utama dari pada semua kesenangan duniawi yang dikumpulkan oleh manusia.

Allah berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

“Katakanlah, ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka (orang-orang yang beriman) bergembira (berbangga), kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa (kemewahan duniawi) yang dikumpulkan (oleh manusia)’.” (Qs. Yunus: 58)

“Karunia Allah” dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama ahli tafsir dengan “keimanan kepada-Nya”, sedangkan “Rahmat Allah” ditafsirkan dengan “al-Qur’an“. (Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Miftahu Daaris Sa’aadah (1/227))

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَعْلَمُونَ

“Dan kemuliaan (yang sebenarnya) itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya dan milik orang-orang yang beriman, akan tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.” (Qs. al-Munaafiqun: 8)

Dalam ucapannya yang terkenal Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata, “Dulunya kita adalah kaum yang paling hina, kemudian Allah memuliakan kita dengan agama Islam, maka kalau kita mencari kemuliaan dengan selain agama Islam ini, pasti Allah akan menjadikan kita hina dan rendah.”( Riwayat Al Hakim dalam “Al Mustadrak” (1/130), dinyatakan shahih oleh Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi)

Penutup

Dalam al-Qur’an Allah Yang Maha Adil dan Bijaksana telah menjelaskan sebab untuk meraih kemuliaan yang hakiki di dunia dan akhirat bagi laki-laki maupun perempuan, yang sesuai dengan kondisi dan kodrat masing-masing.

Renungkanlah ayat yang mulia berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Maka Wanita yang shaleh adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (memberi taufik kepadanya).” (Qs. an-Nisaa’: 34)

Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat dan sebagai nasehat bagi para wanita muslimah untuk kembali kepada kemuliaan mereka yang sebenarnya dengan menjalankan petunjuk Allah Ta’ala dalam agama Islam.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Artikel muslimah.or.id

              Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh...

Hopefully, we are in the pink of health with His redha and rahmat...Amiin...Alhamdulillah, i have finished my assignments.^_^... its quite a tired night, struggling to finish it before Subuh.. migraine and internal problems come to hit me everytime...but, Alhamdulillah, i have successfully done it...Thanks to Allah.alhamdulillah...em, i need a good rest..rase nak qadar tido untuk 2 hari kem sblum ni..huhuhu. spt yg dijagkakan..pnt sgt2..........hbs sakit 1 bdn sbb dikerah panjat bukit n menempuh perjlnn pnjg dlm htn 3 jam kot..tp sbnrnye byk sgt pglaman yg saye dpt dr perjlnn tu..th camane nak ikhtiar hidup if  kite lost dlm hutan ke,mcm2 la..n i got the best part dlm hutan tu.. the beauty of Allah's creations around me...a beautiful and calmness scenery with the green leaves ..subhanallah...                                     

..these are the signs of Allah...the perfect sign of The Existence of Allah...

i had so much joy exploring the jungle with my beloved friends...^_^


whatever we do, we need to be sincere so that we could get allah's blessing
On the authority of Omar bin Al-Khattab, who said : I heared the messenger of Allah salla Allah u alihi wa sallam say :
"Actions are but by intention and every man shall have but that which he intended. Thus he whose migration was for Allah and His messenger, his migration was for Allah and His messenger, and he whose migration was to achieve some worldly benefit or to take some woman in marriage, his migration was for that for which he migrated." related by Bukhari and Muslim
wallahualam....salam..
with love n du'a
fatma haniza

MGT 417

Information system

From Wikipedia, the free encyclopedia

Jump to: navigation, search

CS, SE, IS, IT, & Customer Venn Diagram where functionality spans left and design spans right stemming from discovery.
Information System (or IS) is historically defined as a 'bridge' anchored between the business world and computer science, but this discipline is slowly evolving towards a well-defined science.[1] In a very broad sense, the term information system is frequently used to refer to the interaction between people, algorithmic processes, data and technology. In this sense, the term is used to refer not only to the information and communication technology (ICT) an organization uses, but also to the way in which people interact with this technology in support of business processes [2].
Some make a clear distinction between information systems, ICT and business processes. Information systems are distinct from information technology in that an information system is typically seen as having an ICT component. Information systems are also different from business processes. Information systems help to control the performance of business processes [3].
Alter argues for an information system as a special type of work system. A work system is a system in which humans and/or machines perform work using resources (including ICT) to produce specific products and/or services for customers. An information system is a work system whose activities are devoted to processing (capturing, transmitting, storing, retrieving, manipulating and displaying) information [4].
Part of the difficulty in defining the term information system is due to vagueness in the definition of related terms such as system and information. Beynon-Davies argues for a clearer terminology based in systemics and semiotics. He defines an information system as an example of a system concerned with the manipulation of signs. An information system is a type of socio-technical system. An information system is a mediating construct between actions and technology [5].
As such, information systems inter-relate with data systems on the one hand and activity systems on the other. An information system is a form of communication system in which data represent and are processed as a form of social memory. An information system can also be considered a semi-formal language which supports human decision making and action.
Information systems are the primary focus of study for the information systems discipline and for organisational informatics[6].

The Two-Database Approach
When developing multiuser database solutions with Access, you may find it helpful to split your objects into two databases. This approach offers many advantages. These two databases are known as the front-endback-end database. database and the
The front-end database has three basic characteristics:
  • It contains non-data objects, such as saved queries, forms, reports, macros, and modules. It can also contain additional objects created by the user for personal use.
  • It serves as an area for managing temporary objects. Most multiuser solutions perform some type of data access that is temporary in nature: creating tables with transient data, for example.
  • You distribute a copy for each user to run from his or her workstation.
The back-end database contains the tables that hold your solution's data. The tables in this database are accessed by your solution through links in the front-end database. Figure 16.1 illustrates the two-database approach.
Figure 16.1 The Two-Database Approach

If you know from the beginning that you intend to split your solution into two database files, you can develop it with this in mind. Or you can keep tables and objects together in the same file and split them only when you're finished with development and are ready to distribute the solution. The easiest way to split a solution after creating its objects is to use the Database Splitter Wizard.
To split an Access solution after creating its objects
  1. On the Tools menu, point to Add-ins, and then click Database Splitter.
  2. Follow the instructions in the dialog boxes that appear.
The Database Splitter Wizard creates a new, empty back-end database. It moves all tables in the current database to the new back-end database, preserving table relationships and properties. The current database is now the front-end database. The wizard then links each table in the back-end database to the front-end database. For information about linking tables by using ADO code, see Chapter 14, "Working with the Data Access Components of an Office Solution."
The links used by linked tables in the front-end database are based on the location of the back-end database. If users move the back-end database to a different location, the links will fail. If the current links are broken, you can automate the process of linking tables for your users by prompting them for the path to the back-end database when they start your solution. Then you can refresh the links to your solution's tables. For an example of how to do this, see the RefreshLinks procedure in Chapter 14, "Working with the Data Access Components of an Office Solution" (the procedure can also be found in the CreateDatabase module in the DataAccess.mdb sample file, which is available in the ODETools\V9\Samples\OPG\Samples\CH14 subfolder on the Office 2000 Developer CD-ROM).
The advantages of using the two-database approach in a multiuser environment are as follows:
  • By storing the front-end database on the user's workstation, there is no contention for temporary objects, such as creating a temporary table, because only one user has the front-end database open.
  • By storing application-specific objects that are typically static in nature on the user's workstation, the amount of network traffic that occurs while your solution runs is minimized.

The Story So Far

April 15, 2002 12:00 PM ET
Computerworld - Fifty years ago, data management was simple. Data processing meant running millions of punched cards through banks of sorting, collating and tabulating machines, with the results being printed on paper or punched onto still more cards. And data management meant physically storing and hauling around all those punched cards.

That began to change in 1951, when Remington Rand Inc.'s Univac I computer offered a magnetic tape drive that could input hundreds of records per second. In 1956, IBM rolled out the first disk drive, the Model 305 RAMAC. The drive had 50 platters, each 2 ft. in diameter, that could hold a total of 5MB of data. With disks, data could be accessed at random, not just sequentially, as with cards and tape.

But for decades, most firms had only used data in batch runs for accounting, and it took time for an idea like navigating through data to catch on.

Data Management Is Born

In 1961, Charles Bachman at General Electric Co. developed the first successful database management system. Bachman's integrated data store (IDS) featured data schemas and logging. But it ran only on GE mainframes, could use only a single file for the database, and all generation of data tables had to be hand-coded.

One customer, BF Goodrich Chemical Co., eventually had to rewrite the entire system to make it usable, calling the result integrated data management system (IDMS).

In 1968, IBM rolled out IMS, a hierarchical database for its mainframes. In 1973, Cullinane Corp. (later called Cullinet Software Inc.) began selling a much-enhanced version of Goodrich's IDMS and was on its way to becoming the largest software company in the world at that time.

Meanwhile, IBM researcher Edgar F. "Ted" Codd was looking for a better way to organize databases. In 1969, Codd came up with the idea of a relational database, organized entirely in flat tables. IBM put more people to work on the project, code-named System/R, in its San Jose labs. However, IBM's commitment to IMS kept System/R from becoming a product until 1980.

But at the University of California, Berkeley in 1973, Michael Stonebraker and Eugene Wong used published information on System/R to begin work on their own relational database. Their Ingres project would eventually be commercialized by Oracle Corp., Ingres Corp. and other Silicon Valley vendors. And in 1976, Honeywell Inc. shipped Multics Relational Data Store, the first commercial relational database.

By the late 1960s, a new kind of database software was being developed: decision support systems (DSS), designed to let managers put data to better use in their decision-making. The first commercial online analytical processing tool, Express, became available in 1970. Other DSS systems followed, many developed inside corporate IT departments.

In 1985, the first "business intelligence" system was developed for Procter & Gamble Co. by Metaphor Computer Systems Inc. to link sales information and retail scanner data. That same year, Pilot Software Inc. began selling Command Center, the first commercial client/server executive information system.

Also that year, back at Berkeley, the Ingres project had mutated into Postgres, with a goal of developing an object-oriented database. The next year, Graphael Inc. shipped Gbase, the first commercial object database.

In 1988, IBM researchers Barry Devlin and Paul Murphy coined the term information warehouse, and IT shops began building experimental data warehouses. In 1991, W.H. "Bill" Inmon made data warehouses practical when he published a how-to guide, Building the Data Warehouse (John Wiley & Sons).

With the widespread adoption of PC-based client/server computing and packaged enterprise software in the 1990s, the transformation of data management was complete. It was no longer just storing and maintaining data, but slicing, dicing and serving it up in whatever ways users demanded.

And now, on with the story. . . .

1951: The Univac uses magnetic tape as well as punched cards for data storage.

1956: IBM introduces first magnetic hard disk drive in its Model 305 RAMAC.

1961: Charles Bachman at GE develops the first database management system, IDS.

1968: IBM offers the IMS hierarchical database for System/360 mainframes.
1951: Univac uses magnetic tape as well as punched cards for data 
storage.
1951: Univac uses magnetic tape as well as punched cards for data storage.
1969: Edgar F. "Ted" Codd invents the relational 
database.
1969: Edgar F. "Ted" Codd invents the relational database.


1969: Edgar F. “Ted” Codd invents the relational database.

1973: Cullinane, led by John J. Cullinane, ships IDMS, a network-model database for IBM mainframes.

1976: Honeywell ships Multics Relational Data Store, the first commercial relational database.


1979: Oracle introduces the first commercial SQL relational database management system.

1983: IBM introduces DB2.

1985: The first business intelligence system is designed for Procter & Gamble.

1991: W.H. “Bill” Inmon publishes Building the Data Warehouse.
1991: W.H. "Bill" Inmon publishes Building the Data 
Warehouse.
1991: W.H. "Bill" Inmon publishes Building the Data Warehouse.

Photobucket

About this blog

I am not a great writer, not a good thinker, though a good adviser. But I do have a mission, sharing what I have with all of you and remind you to do a good thing in life in order to get ALLAH’s blessing. My blog is dedicated to those whose always forget who they are exactly,where we come from,for what we are created,and where we will be at the end of the day. special Thanks to Mr Harun,my lect MGT 417. Because of him, this blog is created. This blog actually is one part of my assignment. I bet if not because of the assignment I don’t think I will create a blog. Huhuhuhu. At first I was confused to choose a topic to be put in this blog. But lastly I think that a blog is a good medium to share the idea and opinion about anything especially Islam, religion and to remind all the muslim about the great of islam. Wallahua’alm.

may ALLAH forgive us, and may ALLAH make his religion in our hearts and may ALLAH let us die as muslims, may ALLAH make us among those who are going to meet in his Janatul. Amin.. May ALLAH let us be with those we love for the sake of ALLAH.

Followers

About Me

My photo
I wish to share some simple words from my heart to your heart for the sake of Allah. May we always seek Allah's love & redha, and may Allah shower our lives with His light and His LOVE so that our thoughts, speech and actions will be correct,insyaAllah. May Allah always forgive us and grant us a sense of humility and humanity. Laa haulawala quwwata illa billa hil alyyil aadzim. Thank you very much from my heart for visiting my blog.

ShoutMix chat widget

demi masa